Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dan menangkap pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan agar proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
“Komisi III DPR RI meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun yang membantu,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Habiburokhman juga meminta Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Perlindungan tersebut, kata Habiburokhman, tidak hanya diberikan kepada Andrie Yunus, tetapi juga kepada keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan lanjutan.
“Komisi III DPR RI meminta Polri dan LPSK untuk berkoordinasi memberikan perlindungan khusus kepada Saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian keadilan bagi korban.
Editor: Redaktur TVRINews





