- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik, Jawa Timur, karena menyajikan kelapa utuh dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Langkah ini diambil untuk evaluasi karena menu tersebut dinilai tidak sesuai standar meski disebut diberikan atas permintaan penerima manfaat.
- Selain penghentian operasional sejak 14 Maret 2026, kepala SPPG terkait juga terancam sanksi disiplin berupa SP1 atau rotasi jabatan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu bagi penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang tetap menyajikan menu tersebut, padahal polemik serupa sebelumnya sudah muncul di sejumlah daerah dan menjadi sorotan publik.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Nanik enggan menerima alasan pihak pengelola SPPG yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat. Ia menegaskan, setiap SPPG tetap wajib mematuhi standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
“Oleh karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” katanya.
Selain penghentian sementara operasional dapur, BGN juga memerintahkan tindakan disiplin terhadap kepala SPPG yang terlibat, berupa pemberian SP 1 atau rotasi. Nanik menyampaikan, sanksi itu diberikan karena kepala SPPG sebagai pimpinan dapur dinilai tidak mengikuti berita terkini mengenai MBG sehingga kejadian serupa terulang.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan, kebijakan penghentian sementara tersebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2026.
Sembilan dapur yang dihentikan sementara itu antara lain SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, serta SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul.
Selain itu terdapat pula SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
Baca Juga: 208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
BGN turut mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program MBG, termasuk mematuhi standar menu, memperhatikan keamanan pangan, serta sensitif terhadap isu yang berkembang di masyarakat.



