Jangan Kecele, Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 16-17 Maret 2026

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi ganjil genap. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan ini merombak jadwal pembatasan lalu lintas pada pekan 16-20 Maret 2026, sehingga aturan pelat nomor itu hanya beroperasi pada Senin (16/3) dan Selasa (17/3).

Peniadaan aturan ini berkaitan dengan penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 H.

"Pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis @dishubdkijakarta.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, pemerintah mengecualikan implementasi pembatasan kendaraan pada hari libur nasional.

Baca Juga: BMKG: 6 Wilayah Waspada Hujan Sangat Lebat Senin 16 Maret 2026, Simak Rinciannya

Pada dua hari pemberlakuan pekan ini, petugas menyaring kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka pelat nomor.

Pengendara berpelat ganjil mendapat jadwal melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap mendapat jadwal pada tanggal genap. Skema ini beroperasi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan pelat nomor ini di 25 ruas jalan utama. Berikut rinciannya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: 20.000 Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen, ini Kepadatan Penumpang pada Minggu (15/3/2026)

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap
  • jadwal gage
  • ganjil genap jakarta
  • libur nasional
  • dishub dki
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov NTT Cairkan THR ASN Senilai Rp96,4 Miliar
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ngawi Dicap "Kabupaten Kotor" oleh Menteri LH, Bupati Diberi Ultimatum 3 Bulan atau Sanksi Berat Menanti
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Ditahan Borneo FC 1-1, Persib Tetap Kokoh di Puncak Klasemen
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Pasir Raksasa Berlukis Gadis Palestina Muncul Jelang Penghargaan Oscar
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Timur Tengah Memanas Imbas Konflik Iran-Israel, Habib Usman Tetap Boyong Kartika Putri dan Keluarga Umrah Lebaran
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.