REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT dengan total anggaran sebesar Rp96,4 miliar. Pencairan ini dilakukan pada Jumat (13/3) menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, pencairan tersebut dilakukan sesuai instruksi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena yang menginginkan THR dicairkan sebelum libur panjang Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar para ASN menerima hak mereka tepat waktu.
Pencairan THR ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sebagai tindak lanjut, Badan Keuangan Provinsi NTT menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kebijakan THR Nasional
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,4 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk ASN pusat serta prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk ASN daerah, dan Rp12,7 triliun bagi pensiunan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri.