OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro dari Pasar Modal Seumur Hidup

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.

“Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).

OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi.

Pelanggaran tersebut terkait pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019–2023.

"Dana tersebut berasal dari hasil IPO perusahaan yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar," tambahnya. 

Baca Juga: OJK Kirim Sinyal Keras: Debitur yang Curangi Bank Bisa Dipenjara

Baca Juga: OJK Dalami Dugaan Unsur Pidana dalam Kasus Mirae Asset Sekuritas

Baca Juga: OJK Tegaskan Demutualisasi untuk Perluas Kepemilikan dan Modernisasi Pasar

Selain menjatuhkan larangan kepada Benny Tjokrosaputro, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan pasar modal.

Sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi pada 2019 dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi pada periode 2020–2023 dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK juga menjatuhkan larangan kepada Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Selain emiten dan direksi perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat dalam proses IPO tersebut.

Akuntan publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo dikenai denda masing-masing sebesar Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.

PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Baca Juga: Respon Misbakhun, OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan BEI

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Kandidat Bos OJK, Siapa Paling Tajir?

Baca Juga: Hasan Fawzi Dorong Reformasi Pasar Modal Saat Fit and Proper Test DK OJK

Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai serta mengalokasikan penjatahan saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019 juga dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total denda administratif yang dijatuhkan OJK dalam kasus pelanggaran pasar modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hidup Mewah, Suami-Istri di Jakarta Ketahuan Curi Uang Bank Rp219 M
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhub Tegaskan Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Komisi III DPR Pastikan akan Terus Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Buka Posko Pengaduan Kasus Teror Aktivis KontraS, Kapolri: Laporkan, Kami Lindungi
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.