Respons Cak Imin soal Gus Yaqut Ditahan KPK karena Kasus Kuota Haji

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons ditahannya mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji.

Cak Imin mengeklaim, kasus yang menjerat Yaqut tak terkait dengannya.

"Enggak ada hubungannya sama saya," kata Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3).

Cak Imin memang menjadi motor pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR. Cak Imin memimpin langsung rapat paripurna DPR soal pembentukan Pansus Haji.

Pansus ini mengevaluasi pelaksanaan haji 2024. Saat itu Yaqut menjadi Menag. Saat itu juga, PKB tengah berkonflik cukup tajam dengan PBNU.

Namun, Cak Imin kembali menegaskan bahwa dirinya tak memiliki hubungan dengan kasus yang menjerat Yaqut.

"Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR," jelasnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.

Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama, termasuk ke Gus Yaqut.

Pada haji 2024, diduga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.

KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

Dalam kasus ini, Gus Yaqut dijerat tersangka bersama mantan stafsusnya, Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun Gus Alex belum ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi Cuaca Panas 3 Hari di Jakarta, Pramono: Tak Perlu Khawatir
• 3 jam laluokezone.com
thumb
OTT KPK di Cilacap, Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Ragam Cerita Warga Mudik Lebih Cepat di Weekend Terakhir Ramadan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Warga yang Tak Mudik di Jakarta Bisa Gratis Naik Transportasi Umum hingga Dapat Promo Hotel
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
AS-Israel Serang Sekolah Tewaskan 175 Siswi di Hormozgan, Dubes Iran: Itu Kejahatan Perang
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.