Tiga Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK Awal 2026, Dinilai Jadi Alarm bagi Demokrasi Daerah

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tiga operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah dalam tiga bulan pertama 2026 yang melibatkan bupati dari Kabupaten Pati, Pekalongan, dan Cilacap.

Penindakan tersebut dinilai sebagai alarm darurat bagi kondisi demokrasi di Jawa Tengah.

Pada Januari 2026 Bupati Pati Sudewo menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Beberapa bulan sebelum diproses hukum oleh KPK Sudewo sempat lolos dari upaya pemakzulan melalui Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Hak angket tersebut berlangsung dari Agustus hingga November 2025.

Sudewo lolos dari hak angket yang diajukan DPRD terkait sejumlah kebijakan kontroversial.

Salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan hingga mencapai 250 persen.

Dua Kepala Daerah Lain Menyusul Terjerat Kasus Korupsi

Pada awal Maret 2026 Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi kepala daerah kedua yang dijerat KPK.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pegawai alih daya dan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ia diduga mengarahkan proyek tersebut kepada perusahaan milik keluarganya yaitu PT Raja Nusantara Berjaya.

Penindakan terbaru dilakukan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret 2026.

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait tunjangan hari raya.

Dalam kasus tersebut Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan terhadap tiga kepala daerah tersebut dinilai menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Indeks Demokrasi Tinggi Dinilai Tak Sejalan dengan Kasus Korupsi

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan capaian Indeks Demokrasi Indonesia di Jawa Tengah.

Badan Pusat Statistik mencatat indeks demokrasi Jawa Tengah pada 2024 mencapai 85,84 poin.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur yang mencatat 84,17 poin.

Jawa Barat mencatat indeks demokrasi sebesar 82,8 poin.

Banten mencatat indeks demokrasi sebesar 76,87 poin.

DKI Jakarta mencatat indeks demokrasi sebesar 84,99 poin.

Jawa Tengah hanya berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki nilai indeks demokrasi sebesar 89,25 poin.

Perbedaan antara nilai indeks demokrasi dan kasus korupsi kepala daerah dinilai dapat disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan literasi politik masyarakat.

Rendahnya literasi politik membuat masyarakat kurang kritis terhadap kebijakan dan perilaku kepala daerah.

Masyarakat menjadi kurang menuntut transparansi dan kurang waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dugaan korupsi juga dinilai berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam proses Pilkada 2024.

Biaya politik yang tinggi mendorong kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.

Kondisi tersebut memicu munculnya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan korupsi.

Penindakan oleh KPK menunjukkan bahwa perilaku politik sebagian kepala daerah masih jauh dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.

Kasus tersebut juga menunjukkan kelemahan dalam sistem politik dan sistem rekrutmen kepemimpinan.

Revisi Regulasi Politik Diusulkan untuk Cegah Korupsi

Salah satu solusi yang diusulkan adalah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Selain itu juga perlu revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Revisi tersebut bertujuan membatasi potensi biaya politik yang tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Peringatan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar kepala daerah tidak terjerat kasus korupsi dinilai belum efektif.

Peringatan tersebut disampaikan pada 9 Maret 2026 dalam rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Lebaran.

Empat hari setelah peringatan tersebut Bupati Cilacap justru ditangkap oleh KPK.

Tidak ada jaminan bahwa kasus korupsi kepala daerah tidak akan terjadi lagi dalam sisa waktu pemerintahan.

Upaya pencegahan korupsi dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui pengawasan masyarakat.

Masyarakat sebagai pemilih diharapkan aktif mengawasi kinerja kepala daerah.

Pengawasan masyarakat dapat dilakukan dengan memperkuat literasi demokrasi.

Era digital dan keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

Pengawasan juga dapat dilakukan oleh partai politik atau politisi yang berperan sebagai oposisi.

Partai politik juga harus ikut bertanggung jawab atas tindakan kepala daerah yang diusungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lestari Moerdijat: IPLM Nasional Rendah, Daya Saing Bangsa Terancam
• 1 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolri Perintahkan Jajarannya Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Puncak Mudik
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Soroti Pentingnya Integritas Usai OTT KPK terhadap Bupati Cilacap
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Arus Mudik di Tol Cipali Naik 75 Persen, Diskon Tarif Mulai Besok
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ratusan Anggota Polda Sumsel Ramai-ramai Bersihkan-Perbaiki Jalan Agar Aman dan Nyaman Dilalui Pemudik
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.