Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke tahap penyidikan.
"Sudah (naik penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Advertisement
Roby menyebut ada indikasi perbuatan pidana yakni terkait 467 ayat 2 KUHP dan Pasal 468 ayat 1 KUHP.
Terkait pelaku, Roby menyatakan pihaknya masih mengidentifikasi pelaku penyiraman air keras tersebut.
"(Pelaku) masih kita identifikasi," lanjut dia.
Sementara itu, terkait foto diduga dua pelaku mengendarai motor yang beredar di media sosial, Roby memastikan foto tersebut adalah hasil edit AI.
“Itu AI. Malah mendistract ciri-ciri pelaku sebenarnya,” ungkapnya.



