Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Baca Juga :
Kapolri: Presiden Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri.

Menurut dia, LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.

Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.

Ia menyampaikan dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujarnya.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga :
Habiburokhman Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS
DPR soal Penyiraman Air Keras ke Aktivis: Perbedaan Pendapat Tak Boleh Direspons Pakai Kekerasan
2 Saksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Diperiksa Polisi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aliyah Mustika Ilham dan IAS Gelar Buka Puasa di Rujab Wawali, Pererat Silaturahmi Ramadan
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Teheran Kosong Melompong, Ramai Warga Eksodus Cari Tempat Berlindung
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mudik Lebaran, Keberangkatan Bus Naik 20 Persen dari Terminal Leuwi Panjang Bandung | KOMPAS SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Desak Usut Tuntas Penyiraman Air Keras, Masyarakat Sipil Gaungkan "Makin Berani karena Andrie"
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Evalube Gelar “My Ramadan My Charity 2026” di Tiga Kota Besar
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.