Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • LPSK berikan bantuan medis dan pengawalan melekat bagi aktivis Andrie Yunus.
  • Perlindungan darurat LPSK berfokus pada pemulihan dan keamanan fisik Andrie Yunus.
  • LPSK desak aparat segera tangkap pelaku penyiraman air keras di Salemba.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK resmi memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyusul insiden penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Langkah ini diambil guna menjamin terpenuhinya kebutuhan medis serta keamanan fisik korban secara cepat dan tepat.

Tim LPSK telah melakukan serangkaian tindakan awal, termasuk berkoordinasi intensif dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta Badan Pekerja KontraS.

Selain itu, LPSK juga telah melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Permohonan perlindungan diajukan secara resmi oleh ayah Andrie pada 13 Maret 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga meminta layanan perlindungan yang mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, hingga pengamanan fisik melekat.

Mempertimbangkan urgensi kondisi korban, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan pengawalan fisik.

Saat ini, petugas pengawal atau panwal LPSK telah ditempatkan untuk melakukan pemantauan melekat selama Andrie menjalani perawatan intensif di RSCM.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa perlindungan darurat diberikan berdasarkan adanya kerentanan keamanan dan kebutuhan mendesak akan penanganan medis.

Baca Juga: Siskaeee Geram Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Belum Ditangkap: Giliran Bokepku Bisa!

"Perlindungan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi korban sesaat setelah tindak pidana terjadi. Kami telah melakukan pendampingan, pengawalan melekat, serta pemantauan bantuan medis di RSCM," ujar Sri dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Sri menambahkan bahwa dalam pemenuhan layanan medis, LPSK dapat berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

"Tim LPSK juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," imbuhnya.

Insiden yang menimpa Andrie Yunus diduga sebagai tindak pidana penganiayaan berat. LPSK menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kondisi korban serta memastikan seluruh hak hukumnya terpenuhi.

Selain itu, LPSK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap identitas pelaku serta dalang di balik aksi teror ini.

Menurut LPSK, pengungkapan kasus secara cepat sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjalankan tugas advokasi di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terjaring OTT Kasus Pemerasan THR, Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan KPK
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bakoel Bamboe Perkuat Ekspansi Bisnis di IKN dan Kalimantan, Ini Alasannya
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Izinkan Kapal Negara-negara Ini Melintasi Selat Hormuz
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Volume Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta Terus Naik Jelang H-7 Lebaran
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke 3 Provinsi di Indonesia
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.