JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan dibantu satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Satpol PP baru membantu ketika perangkat daerah belum menyetorkan uang hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan, yakni 13 Maret 2026.
Baca juga: Ketua PT Bandung Buka Suara soal OTT KPK di Pengadilan Negeri Depok
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Lebih lanjut mereka adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, dan Kadis Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Baca juga: OTT di Depok, KPM Tangkap Hakim
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.tar
Baca juga: Bukannya Kendor! KPK Malah Cokok Kepala KPP Madya Banjarmasin bersama 2 Orang
Editor : Redaksi





