Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, jika Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap tidak ditangkap pada tahun ini, maka yang bersangkutan berpotensi memeras lagi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, demi uang tunjangan hari raya (THR).
“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam yang dikutip Antara.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut karena praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya sempat dilakukan pada tahun lalu, atau Ramadan 2025.
“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
OTT tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru mendapat Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap KPK.(ant/bil/rid)




