LPSK berikan perlindungan darurat aktivis KontraS korban air keras

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berinisial AY yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri.

Menurut dia, LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.

Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.

Ia menyampaikan dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujarnya.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Peristiwa yang menimpa AY diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, Jakarta Pusat, saat dua orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghentikan korban dan melakukan penyiraman air keras.

LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Komnas HAM kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS

Baca juga: Polri periksa saksi-CCTV dalam penyelidikan kasus aktivis KontraS

Baca juga: Pigai kecam dugaan kekerasan terhadap aktivis KontraS


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis: Harga Minyak 150 Dolar AS per Barel Bisa Hantam Ekonomi Global
• 36 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kenang Vidi Aldiano, Jessica Mila Ungkap Momen Tak Terlupakan di Hari Pernikahan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Denda Emiten POSA dan SBAT Soal Pelanggaran Pasar Modal, Izin NH Korindo Dibekukan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Antrean Kendaraan Menuju Pelabuhan Gilimanuk Capai 30 Kilometer Saat Arus Mudik
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Penyegelan SPBU di Jember karena Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM untuk Warga Tetap Aman
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.