Kebijakan ini umumnya diterapkan pada ruas tol yang masih baru atau belum sepenuhnya beroperasi secara komersial. Meski belum bertarif, ruas tersebut dinilai telah layak digunakan untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan selama periode mudik maupun arus balik Lebaran.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator sejumlah ruas tol utama di Indonesia juga kerap menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah ruas tol dibuka sementara secara gratis untuk membantu memperlancar mobilitas masyarakat.
Baca juga:
Ada Motorist di Tol Layang MBZ, Apa Tugasnya? Daftar tol yang gratis periode mudik
Pada periode mudik Lebaran, beberapa ruas tol baru biasanya difungsikan tanpa tarif dalam waktu tertentu. Kebijakan ini umumnya berlaku bagi kendaraan golongan I, seperti mobil pribadi.
Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo
Salah satu segmen yang pernah difungsionalkan adalah ruas Prambanan hingga Purwomartani sepanjang sekitar 6,78 kilometer. Jalur ini dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus kendaraan menuju wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Tol Probolinggo-Banyuwangi
Ruas tol ini pernah dibuka secara fungsional pada segmen Gending hingga Paiton dengan panjang sekitar 23,47 kilometer. Pengoperasian sementara tersebut bertujuan membantu kelancaran perjalanan pemudik di jalur timur Pulau Jawa.
Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Segmen Sadang hingga Bojongmangu sepanjang sekitar 31,25 kilometer juga pernah difungsionalkan tanpa tarif saat periode mudik. Jalur ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta–Cikampek yang kerap menjadi jalur utama pemudik.
Selain ruas tersebut, pemerintah juga pernah membuka sejumlah ruas tol lain secara gratis atau fungsional selama musim mudik. Pada salah satu periode mudik, total panjang ruas tol yang difungsionalkan tanpa tarif bahkan mencapai lebih dari 132 kilometer di berbagai wilayah.
Meski dibuka tanpa tarif, pengoperasian tol fungsional biasanya disertai sejumlah ketentuan. Penggunaan jalur kerap dibatasi pada jam tertentu dan umumnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan.
Karena itu, pemudik yang berencana menggunakan jalan tol disarankan untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun operator jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)





