REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah warung kopi berkaraoke yang dilaporkan warga tetap beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1447 H.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Danang, Satpol PP telah melakukan operasi pemantauan sejak awal Ramadhan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi ketentuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar tempat hiburan berskala besar seperti Hexa dan Maxy sudah tutup selama Ramadhan.
Namun, laporan masyarakat tetap diterima mengenai dugaan operasional tempat hiburan berskala kecil seperti warung kopi berkaraoke yang diduga masih menerima pengunjung secara tertutup. Lokasi yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Sumbergempol.
Satpol PP saat ini masih mendalami laporan tersebut dan berencana menggelar operasi gabungan jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, penutupan kawasan bekas lokalisasi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, serta Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, telah dilakukan dengan memasang papan pemberitahuan penutupan selama Ramadhan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Danang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban guna memastikan aturan selama Ramadhan dipatuhi.