Pelajar Tewas Akibat Jalan Lubang, Legislator Tegur PU Jangan Lalai

merahputih.com
5 bulan lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Legislator menegur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera turun tangan mengatasi banyaknya jalan rusak di berbagai daerah.

“Jalan rusak ini persoalan serius. Jangan sampai terus memakan korban. Kementerian PU harus turun langsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya menyeluruh,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro di Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Nyawa Pelajar Melayang Akibat Jalan Berlubang, Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman

Kecelakaan Maut Pelajar SMK di Matraman

Desakan Syafiuddin ini muncul setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin pagi (9/2).

Korban yang tercatat sebagai siswa SMKN 34 Jakarta itu diduga terjatuh saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang.

Baca juga:

Pemprov DKI Tambal Ribuan Jalan Berlubang, Rano Karno: Perbaikan Masih Sementara karena Hujan

Regulasi dan Sanksi Hukum

Secara regulasi kewajiban perbaikan jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 itu mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, pemerintah wajib memasang tanda atau rambu peringatan di lokasi.

Pasal 273 UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda.

Baca juga:

Pramono Anung Minta Percepat Perbaikan Jalan Dikebut Buntut Pelajar Tewas di Matraman

Negara tidak Boleh Lalai

Untuk itu, Syafiuddin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, serta percepatan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dalam perawatan infrastruktur dasar seperti jalan,” tutupnya. (Pon)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah Lewat Gernas RANA
• 6 jam lalu
0
thumb
Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung, Termasuk Dugaan Libatkan Febrie Adriansyah
• 5 jam lalu
0
thumb
China Bakal Izinkan DeepSeek, Alibaba, dan ByteDance Beli Chip H200 Nvidia
• 19 jam lalu
0
thumb
BPBD Bogor distribusikan air bersih ke 27 titik terdampak kemarau
• 18 jam lalu
0
thumb
Redam Tawuran Lewat Olahraga, Pramono Perbanyak Lapangan Bola dan Ring Tinju
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.