Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon Terlilit Utang Aset Kripto

metrotvnews.com
2 bulan lalu
Cover Berita

Serang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif di balik pembunuhan anak politikus PKS di Kota Cilegon. Tindak kejahatan yang menewaskan Muhamad Axle Harman Miller, 9, itu dipicu oleh masalah ekonomi pelaku, setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawa di Kota Cilegon seperti dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.

Korban, seorang anak laki-laki, ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Bukit Baja Sejahtera III pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, termasuk paha, dada, dan leher.

Dian menjelaskan kronologi yang dibeberkan tersangka berinisial HA, 31. Awalnya, HA berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dikira kosong sebagai cara cepat mendapatkan uang.

“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
 

Baca Juga :

Terjebak di Garasi, Ini Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS


Setelah menekan bel rumah dan tidak mendapatkan respons, HA mengambil langkah lebih jauh. “Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.

Namun, rencana pencurian berubah drastis saat HA didapati oleh korban di dalam rumah. Dalam kepanikan, niat awal berubah menjadi tindak kekerasan fatal. “Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujar Dian.


Video penangkapan pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Metro TV

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka HA dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP (tentang pembunuhan), Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. “Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” jelas Kombes Dian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat Khalifah-Empat Krisis: Ujian Berat di Awal Sejarah Islam
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Taman Bendera Pusaka Buka 24 Jam, Bukan Tempat untuk Tidur
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Bersih-bersih Tubuh Polri, Dirnarkoba Polda NTT Dicopot lantaran Peras Tersangka 
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Kepala BPOM Pastikan Obat dan Pangan Aman Jelang Idulfitri
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Real Madrid Hancurkan Elche 4-1 di Bernabeu, Dekati Barcelona di Puncak Klasemen
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.