Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
10 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendadak Dilarikan ke IGD Akibat Diare, Ria Ricis Tetap Nekat Langsung Kerja
• 12 jam lalu
0
thumb
Dua Klaster Korupsi BNPB yang Diungkap KPK: Suap Rekanan dan Benturan Kepentingan
• 10 jam lalu
0
thumb
Tampil Energik! BABYMONSTER Sukses Menghibur Monstiez di Jakarta
• 12 jam lalu
0
thumb
Siapa Anak Angkat Baru Ruben Onsu? Begini Asal-usul Thayaka Putra Onsu
• 12 jam lalu
0
thumb
5 Hal Tentang Pertemuan Prabowo dan Sekjen PBB di Hambalang
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.