Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
7 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Ternyata Pernah Tangani Kasus Mega Korupsi BI
• 15 jam lalu
0
thumb
Peringatkan Mereka yang Nyinyir, Prabowo: Lu Gak Mau Kerja, Duduk Saja, Lihat Baik-Baik!
• 3 jam lalu
0
thumb
Enam Perusahaan Melantai di Bursa pada Pekan Ini, IHSG Ditutup di Level 5.924
• 10 jam lalu
0
thumb
Hadiri Harkopnas ke-79, Prabowo Sebut Koperasi adalah Keluarga Sendiri
• 3 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Tersangka: KPK Supervisi, Komisi III Ikut Pelototi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.