Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
3 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Aturan Fotografi di Ruang Publik
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Singgung Kasus Novel Baswedan, Komisi XIII DPR Minta Otak Teror Aktivis KontraS Diungkap
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Di Balik Rp 530 Miliar Uang Judol, Ada Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
• 21 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia 15-18 Maret 2026
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Puluhan Paket Diduga Kokain Terdampar di Pantai Selayar
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.