Febrie Adriansyah kini ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disupervisi oleh KPK.
Komisi III DPR, yang membidangi hukum, juga mengambil sejumlah inisiatif dalam mengawal kasus yang menyeret Febrie tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat khusus Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
(fca/fca)






Komentar (0)