Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti dalam kasus LSP.
Ia menyoroti belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur penyadapan di Indonesia. Selama ini, ketentuan mengenai penyadapan masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan belum memiliki standar pengawasan yang terpadu.
"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Mugiyanto dalam keterangannya dikutip Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, UU Penyadapan juga diperlukan untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa aturan hukum yang jelas, praktik penyadapan tanpa dasar yang sah dapat mengancam hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi. Bahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan, Mugiyanto meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut hingga tuntas secara independen dan transparan.
"Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang
mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dukungan tersebut dinilai krusial di tengah upaya pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Mugiyanto menegaskan perjuangan Presiden untuk mensejahterakan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau merusak upaya pemerintah dari dalam.
"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya. (ANT)






Komentar (0)