Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Depo Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, Malaysia, memfasilitasi deportasi 156 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah menyelesaikan masa hukuman akibat pelanggaran hukum di Malaysia.
Berdasarkan keterangan KJRI Johor Bahru yang disampaikan di Kuala Lumpur pada Sabtu, rombongan yang dipulangkan terdiri atas 65 laki-laki, 90 perempuan, dan satu bayi berusia tiga bulan.
Mayoritas WNI/PMI tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah, dan Aceh.
Pemulangan dilakukan melalui Terminal Feri Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, menggunakan Kapal Feri Indomal Empire yang bertolak pada pukul 10.30 waktu setempat.
Seluruh proses keberangkatan mendapatkan pendampingan langsung dari Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru untuk memastikan kelancaran pemulangan para WNI/PMI ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru Dampingi Pemulangan 156 WNI Melalui Pelabuhan DumaiKetua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, menyampaikan harapannya agar seluruh WNI/PMI yang dideportasi dapat tiba di Tanah Air dengan selamat.
Debbi juga berharap para pekerja migran yang telah menyelesaikan masa hukuman di Malaysia dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru di daerah asal masing-masing.
Menurutnya, kepulangan ke Indonesia dapat menjadi kesempatan bagi para WNI/PMI untuk mengevaluasi pengalaman sebelumnya sekaligus menyusun rencana masa depan bersama keluarga.
Ia secara khusus mengingatkan para pekerja migran yang berencana kembali mencari pekerjaan di luar negeri agar memastikan seluruh persyaratan ketenagakerjaan telah terpenuhi sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan dokumen, kontrak kerja, dan identitas pemberi kerja dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum maupun ketenagakerjaan di negara tujuan.
"Kepulangan ini menjadi kesempatan untuk menata kembali rencana bersama keluarga. Bagi yang kelak ingin bekerja kembali di luar negeri, pastikan dokumen, kontrak kerja, dan identitas pemberi kerja telah diverifikasi sebelum berangkat," ujar Debbi.
Sebanyak 5.358 WNI/PMI Telah Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2026Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, sebanyak 5.358 WNI/PMI telah difasilitasi pemulangannya dari Malaysia ke Indonesia sejak Januari hingga awal November 2026.
Jumlah tersebut mencakup berbagai kegiatan deportasi yang dilaksanakan KJRI Johor Bahru sepanjang tahun, termasuk pemulangan terbaru terhadap 156 WNI/PMI melalui jalur laut menuju Dumai.
Proses deportasi dilakukan melalui koordinasi antara perwakilan pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia untuk memastikan warga negara yang telah menyelesaikan proses hukum dapat kembali ke Tanah Air.
KJRI Johor Bahru juga memberikan pendampingan konsuler selama proses pemulangan sebagai bagian dari pelayanan dan pelindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Pendampingan tersebut melibatkan Satgas PPT yang bertugas membantu koordinasi keberangkatan dari Malaysia hingga proses penanganan lebih lanjut setelah para WNI/PMI tiba di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Pelindungan Pekerja MigranKJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi pemerintah Malaysia dan Indonesia yang telah mendukung kelancaran proses deportasi 156 WNI/PMI tersebut.
Dari pihak Malaysia, instansi yang terlibat meliputi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), termasuk JIM Putrajaya dan Depo Tahanan Imigresen Machap Umboo.
Sementara itu, dukungan dari pihak Indonesia melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
Kerja sama antarlembaga tersebut mencakup pengurusan keberangkatan dari Malaysia, penyambutan setibanya di Indonesia, hingga pendampingan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.
Koordinasi tersebut juga bertujuan memastikan proses pemulangan berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi para WNI/PMI, termasuk kelompok rentan seperti bayi yang turut dalam rombongan.
KJRI Johor Bahru menegaskan bahwa keterlibatan berbagai instansi merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan warga negara Indonesia secara berkelanjutan.
"Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen pelindungan WNI/PMI yang berkesinambungan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Debbi.





Komentar (0)