Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh tahapan kerja lembaganya, termasuk proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," kata Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terkait putusan MA, Afifuddin mengatakan belum dapat memberikan tanggapan karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Selain menanggapi persoalan verifikasi, Afifuddin juga menyampaikan perkembangan komunikasi KPU dengan Komisi II DPR RI terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Menurut dia, KPU siap memberikan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu di lapangan, terutama terkait perancangan sistem pemilu agar beban kerja penyelenggara lebih ringan.
"Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu," ujar Afifuddin, dikutip dari Antara.
Afifuddin menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi dalam desain kepemiluan mendatang adalah rasionalisasi beban kerja penyelenggara, baik di tingkat badan ad hoc maupun teknis.
Melalui masukan tersebut, KPU berharap desain pemilu mendatang dapat mengurangi beban kerja petugas yang bertugas di lapangan.
Dalam peringatan HUT ke-73 KPU tersebut turut hadir Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda.
Sementara itu, terkait usulan Komisi II DPR RI mengenai penambahan jumlah anggota komisioner KPU, Afifuddin mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
KPU menyerahkan sepenuhnya pembahasan dan keputusan mengenai jumlah anggota komisioner kepada pembentuk undang-undang.
"Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja," kata Afifuddin.





Komentar (0)