jpnn.com - Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Dr. Abu Rosid Istomi mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Desa (SIRUP Desa) melalui rangkaian workshop di tiga kabupaten.
Tim UKPBJ Kemendes PDT melaksanakan kegiatan dengan cakupan 50 desa pilot atau perintis yang dibuka Abu Rosid. Saat itu, dia memberikan arahan tentang percepatan pemanfaatan dan keberlanjutan inovasi.
BACA JUGA: Istana Bersih-Bersih Setelah Presiden Prabowo Disadap Jenderal Listyo
Abu menjelaskan kegiatan itu merupakan Amanah Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), di mana secara tersurat mengatur pengadaan barang/jasa di desa.
SIRUP DESA merupakan inovasi dalam Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LXVIII Tahun 2026. Inisiatif ini berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat standardisasi, keterlacakan, dan keterpaduan informasi rencana pengadaan barang/jasa desa.
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
"Pengembangannya tidak hanya menyasar aplikasi, tetapi juga pembenahan proses bisnis, kualitas data, pembagian peran, dan kapasitas aparatur desa," kata Abu Rosid dalam siaran pers, Sabtu (7/11/2026).
Dia menjelaskan selama ini publikasi anggaran desa telah dilaksanakan. Namun, publikasinya masih bersifat parsial di masing-masing platform media yang desa buat. Ada yang menggunakan banner/baliho yang dipasang di balai desa, ada juga media facebook dan website. Tidak seragam dan tidak tersentral.
BACA JUGA: Mbak TS Dihabisi Teman Kencan yang Dikenal Lewat MiChat, Motifnya, Hmmm
"Maka filosofi SIRUP Desa Adalah menyeragamkan model publikasi dalam tersentral satu data nasional dan dapat dilihat secara luas oleh Masyarakat Indonesia," tuturnya.
Dengan demikian, pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa akan lebih baik lagi, sehingga akan mengurangi resiko fraud (penyimpangan/kecurangan) oleh pelaksana anggaran di desa.
Selain itu, dana desa juga akan tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Lalu akan mengurangi risiko perangkat desa berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.
50 Desa Mengikuti Rangkaian Workshop dan Bimtek
Workshop dan bimtek tersebut digelar di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 26 Oktober 2026 untuk 15 desa; Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2026 untuk 20 desa; dan Kabupaten Serang, Banten, pada 2 November 2026 untuk 15 desa.
Tiap desa diwakili hingga dua orang; unsur yang disasar meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perangkat desa, kecamatan, dan UKPBJ. Sebaran ini sejalan dengan daftar 50 lokasi pilot yang telah ditetapkan secara resmi.
Abu Rosid dalam forum itu menekankan percepatan penggunaan SIRUP DESA sekaligus pentingnya memastikan inovasi ini dapat berlanjut setelah tahapan uji coba. Pelibatan berbagai unsur pemerintah daerah dan desa merupakan bagian dari upaya membangun kesiapan pengguna dan dukungan pelaksanaan di lapangan.
Dalam sesi praktik, peserta berhasil menggunakan akun masing-masing dan memasukkan kegiatan ke aplikasi dengan pendampingan tim teknis UKPBJ. Aplikasi juga telah dapat digunakan langsung oleh operator desa dengan bantuan teknis.
Berdasarkan perkembangan pelaksanaan, sudah terdapat desa yang berhasil melakukan penginputan dan memperoleh persetujuan paket Rencana Umum Pengadaan (RUP). Capaian tersebut menunjukkan kemajuan pada tahap penggunaan awal, namun jumlah akun aktif, paket yang diinput, paket yang disetujui, dan hasil publikasi masih memerlukan rekap terverifikasi.
Dari Uji Coba Menuju Keberlanjutan
Abu Rosid mengatakan percepatan pemanfaatan SIRUP DESA perlu berjalan beriringan dengan penyiapan keberlanjutan. Rancangan proyek perubahan telah menempatkan implementasi dalam tahapan PROVE, EXPAND, dan INTEGRATE, mulai dari pengujian model pada desa pilot, penyempurnaan serta perluasan bertahap, hingga penguatan interoperabilitas dan pemanfaatan data untuk tata kelola pembangunan desa berbasis bukti.
Hasil workshop di tiga kabupaten menjadi modal awal penting karena peserta telah mencoba penggunaan aplikasi dan sebagian desa telah menyelesaikan tahapan persetujuan RUP.
"Tahapan berikutnya tetap memerlukan monitoring penggunaan, penjaminan mutu data, evaluasi hasil pilot, serta tindak lanjut atas kendala yang ditemukan agar manfaat inovasi dapat diukur dan dipertahankan," kata Abu Rosid.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)