Nama Arif Kurniawan nyaris tak pernah muncul di panggung publik. Ia jarang tampil di forum bisnis, tak dikenal sebagai figur politik, dan bisnisnya berjalan lewat jejaring perusahaan yang namanya asing bagi awam. Namun dalam sepekan terakhir, pengusaha yang dijuluki "Raja Nikel Indonesia" ini mendadak berada di pusat dua operasi penegakan hukum sekaligus: penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persoalannya, ketika penyidik mencarinya, Arif tidak berada di Indonesia. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyatakan, berdasarkan penelusuran data perlintasan bersama pihak imigrasi, AK terdeteksi berada di luar negeri. Negara tempat ia berada belum diungkap.
Siapa sebenarnya Arif Kurniawan, dan bagaimana seorang mantan pegawai trading house bisa menjelma menjadi simpul terpenting perdagangan bijih nikel di negara produsen nikel terbesar dunia?
Sebagian besar yang publik ketahui tentang Arif berasal dari laporan investigasi Bloomberg berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia's Nickel King yang terbit 28 Desember 2025.
Menurut laporan itu, yang mengutip tiga mantan koleganya, Arif bekerja di kantor Glencore Jakarta pada awal 2000-an. Ia semula ditempatkan di divisi batu bara yang jauh lebih besar, sebelum pindah ke bisnis nikel raksasa komoditas asal Swiss tersebut.
Kariernya tidak berjalan lurus. Ketika Glencore melepas kepemilikan tambangnya pada 2013, menjelang larangan ekspor bijih nikel, Arif keluar dan mencoba usaha penggalian (quarry). Usaha itu tak berjalan, dan ia kembali ke Glencore. Di periode kedua inilah ia disebut ingin memperluas perdagangan bijih dengan penambang-penambang kecil di Indonesia, segmen yang hingga kini menyumbang sekitar separuh produksi. Glencore menolak. Bagi perusahaan Swiss itu, kepemilikan yang buram, laporan keuangan yang tak bisa diandalkan, dan data cadangan yang minim membuat penambang kecil Indonesia terlalu berisiko.
Arif memilih jalan sendiri. Pada 2015 ia mendirikan PT Dua Delapan Resources, nama yang merujuk pada nomor atom nikel, 28. Unit perdagangan bijih nikelnya mulai beroperasi pada 2018.
Makelar di Tengah Demam SmelterWaktunya nyaris sempurna. Larangan ekspor bijih nikel dan agenda hilirisasi mendorong puluhan smelter, mayoritas dibangun atau dikendalikan investor Tiongkok, tumbuh pesat di Sulawesi dan Maluku Utara. Smelter-smelter itu butuh pasokan bijih dalam volume raksasa, sementara ratusan penambang lokal butuh pembeli, pembiayaan, dan logistik.
Di celah itulah Arif berdiri: menjadi penghubung antara pengolah nikel asal Tiongkok dan jaringan penambang lokal. Peran yang ditolak Glencore justru menjadi model bisnisnya.
Hasilnya, dalam kurun kurang dari satu dekade, Bloomberg memperkirakan Arif menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel Indonesia. Angka ini perlu dibaca dengan hati-hati: tidak ada data publik terbaru soal perdagangan bijih nikel, dan estimasi tersebut merupakan rata-rata perkiraan dari belasan trader, penambang, dan pengelola smelter.
Pengaruhnya juga merambah ke hulu. Bersama mitra bisnis utamanya, Edi Liu Amas, Arif tercatat memiliki saham di sedikitnya 20 konsesi tambang di sentra-sentra nikel utama, dengan luas total lebih dari 71.000 hektare, berdasarkan analisis Bloomberg atas dokumen korporasi. Luas itu kira-kira setara Kota New York, dan jauh melampaui Weda Bay Nickel, tambang nikel terbesar di dunia.
Selain PT Dua Delapan Resources, sejumlah pemberitaan menyebut Arif sebagai pemegang saham pengendali atau pihak terafiliasi di PT Dua Delapan Kawei, PT Rowan Sukses Investama, dan PT Tribhuwana Sukses Mandiri. Lewat jaringannya, Arif juga dikaitkan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, perusahaan yang sebelumnya disorot terkait tudingan pembukaan hutan.
Rabu Malam di Gedung BundarNama Arif kembali mencuat pada Rabu malam, 4 November 2026. Usai rapat unsur pimpinan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah, Satgas PKH memutuskan menertibkan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian "Sdr. AK". Satgas juga akan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut penelaahan awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan kawasan hutan. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Barita mengonfirmasi bahwa AK yang dimaksud adalah Arif Kurniawan. Sasaran penertiban mencakup perusahaan sawit dan tambang nikel.
Penertiban ditempuh lewat mekanisme Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025: penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset. Satgas sekaligus mengingatkan Pasal 7 Perpres yang sama, bahwa penertiban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Enam Perusahaan, Rp11,8 Miliar, dan Saksi yang Tak di TempatSehari kemudian, Kamis (5/11), giliran Kejagung bergerak. Penyidik Jampidsus menggeledah enam lokasi di Jakarta, termasuk kantor PT Dua Delapan Resources di kawasan SCBD. Dari dua lokasi, penyidik menyita uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, ditambah dokumen serta barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, dan rekaman CCTV.
Jumat (6/11), Kejagung membuka konstruksi perkaranya. Ada enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara yang menurut penyidik dikendalikan melalui holding PT DDA bersama seseorang berinisial LEI.
No Perusahaan Luas IUP 1 PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) 1.030 ha 2 PT Karya Alam Abadi (KAA) 1.036 ha 3 PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) 106 ha 4 PT Alam Mitra Indah (AMI) 1.000 ha 5 PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMID) 1.026 ha 6 PT HJ belum disebutkan Total (lima perusahaan) 4.198 ha"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Saiful di Kejagung.
Salah satu temuan kunci penyidik menyangkut PT BSJ dan PT KAA. IUP eksplorasi keduanya disebut telah berakhir pada 2015, tetapi tidak dicabut. Izin itu justru diperpanjang lewat mekanisme suspend sebanyak tiga kali, sehingga kegiatan pertambangan diduga terus berjalan secara ilegal. Penyidik juga mendalami dugaan suap untuk memuluskan perizinan dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Nama PT AMID sendiri bukan kali pertama muncul. Dalam perkara terpisah yang menyeret penggeledahan smelter Huadi, jaksa menduga bijih nikel dikapalkan menggunakan kuota RKAB milik PT AMID melalui jeti ilegal pada 2023.
Meski disebut sebagai pengendali, status Arif hingga kini masih saksi. Saiful menjelaskan, penyidik belum dapat menetapkan status hukum karena yang bersangkutan tidak ditemukan di Indonesia selama proses penyidikan. Kesimpulan bahwa AK adalah pengendali, kata dia, bersumber dari keterangan 38 saksi yang telah diperiksa.
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan besar tata kelola nikel Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, yang sebelumnya telah menjerat Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda.
Bayang-Bayang JenderalSorotan terhadap Arif makin tajam karena sejumlah media menyebutnya memiliki kedekatan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo pada 3 November 2026 ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, ditahan di Rutan Mabes Polri, dan sehari kemudian dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Namun, perlu dicatat secara tegas: hingga tulisan ini diturunkan, baik Satgas PKH maupun Kejagung tidak menyebut nama Listyo dalam keterangan resminya terkait Arif. Ketika wartawan menanyakan dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan AK dengan seorang jenderal polisi bintang empat, Barita hanya menjawab bahwa ada verifikasi, dan Satgas mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan AK. Itu bukan konfirmasi. Warta Ekonomi belum menemukan bukti publik yang mengaitkan secara langsung bisnis Arif dengan Listyo Sigit.
Taruhan bagi Industri NikelKasus ini lebih dari sekadar perkara satu pengusaha. Jika estimasi bahwa sepertiga perdagangan bijih domestik melewati jaringan Arif mendekati kenyataan, maka penertiban dan penyidikan terhadap jaringannya berpotensi merembet ke rantai pasok smelter, terutama yang selama ini bergantung pada pasokan dari penambang kecil.
Perkara ini juga kembali menyorot titik lemah klasik tata kelola nikel: izin yang kedaluwarsa namun tetap hidup lewat celah administratif, kuota RKAB yang berpindah tangan, dan struktur kepemilikan berlapis yang menyulitkan negara menunjuk siapa pemilik manfaat sesungguhnya. Pasal 7 Perpres 5/2025 membuka jalan agar penertiban administratif berjalan beriringan dengan proses pidana.
Sejumlah pertanyaan masih terbuka. Siapa LEI yang disebut menjadi mitra pengendali PT DDA? Apakah Kejagung akan menetapkan status tersangka secara in absentia, menerbitkan status buron, atau menempuh jalur red notice? Berapa luas kawasan hutan yang akhirnya dikuasai kembali negara? Dan bagaimana nasib kontrak pasok ke smelter serta tenaga kerja di konsesi-konsesi tersebut?
Yang jelas, sosok yang selama satu dekade bekerja dalam senyap itu kini tak lagi bisa bersembunyi dari sorotan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan terhadap Arif Kurniawan dan perusahaan terkait masih harus dibuktikan dalam proses hukum.






Komentar (0)