Ferdinand Hutahaean Nilai Sidang Roy Suryo-Tifa Terkait Ijazah Kemenangan Jokowi, Ini Alasannya

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean menyampaikan pandangannya mengenai proses berjalannya sidang Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026.

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kubu dua terdakwa, Roy maupun Tifa, dalam sidang tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. 

"Saya melihat justru keraguan itu tidak terjawab sama sekali dan persidangan kemarin bagi pengamatan saya adalah kemenangan bagi Pak Jokowi," kata Ferdinand dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (7/11/2026). 

Berdasarkan pengamatannya pada sidang dua terdakwa yang dihadiri Jokowi, Ferdinand memprediksi Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dinyatakan bersalah. 

Baca Juga: Momen Jokowi Akui Keberatan Ijazahnya Diubah dan Diposting

Menurutnya, tidak ada poin kuat yang bisa membuat hakim yakin bahwa ijazah Jokowi palsu. 

"Tetapi daripada keterangan itu justru menjelaskan dan menunjukkan bahwa tidak ada pembuktian yang kuat bahwa keraguan tentang keaslian ijazah Pak Jokowi itu bisa dibuktikan," ucapnya. 

Ferdinand juga menyoroti Jokowi yang berani mengangkat ijazahnya di depan hakim, meskipun sebetulnya hal itu tidak boleh dilakukan. 

Ia menilai tindakan tersebut dilakukan Jokowi untuk menunjukkan dirinya punya ijazah, meskipun ijazah yang diangkat itu belum tentu juga terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Jokowi Tak Mau Ijazahnya Diuji Ulang di Sidang Roy Suryo: Sudah di Labfor Polri

Terkait permintaan uji laboratorium forensik ulang dari kubu terdakwa, Ferdinand menyorot kembali proses persidangan dan sikap hakim. 

"Harusnya memang kemarin, ketika ditanyakan kepada Jokowi mau tidak, berkenan tidak diuji ulang, harusnya hakim mengambil alih di situ," ucapnya. 

Menurutnya, hakim semestinya memerintahkan uji ulang untuk membuktikan keaslian ijazah. 

Ia memandang uji ulang perlu dilakukan agar nantinya ketika akan memutuskan perkara, hakim betul-betul sah dan meyakinkan. 

Namun, Ferdinand menilai yang terjadi justru persidangan memberikan hak serupa kewenangan kepada Jokowi untuk menentukan boleh tidaknya ijazahnya diuji kembali. 

"Dari situ saya melihat persidangan ini sudah tidak perlu dilanjutkan, sudah hukum saja Roy Suryo dan Dokter Tifa, sudah selesai ini barang," kata Ferdinand. 

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • dokter tifa
  • tifauzia tyassuma
  • jokowi
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Paris Masters 2026: Menangi Duel Sengit Tiga Set Kontra Taylor Fritz, Carlos Alcaraz Melaju ke Babak Semifinal
• 11 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Gowa Sabtu 7 November 2026, Siang hingga Dini Hari: Cek Wilayah Terdampak
• 12 jam lalu
0
thumb
Ada 9,7 Juta Ha Lahan Rusak, Pemerintah Mau Maksimalkan untuk Ekspansi Kebun Tebu
• 21 jam lalu
0
thumb
JK Terbang ke Ankara untuk Bahas Krisis Timur Tengah
• 17 jam lalu
0
thumb
The Weeknd Tutup Tur Dunia, "After Hours Til Dawn" Raup Pendapatan Lebih dari Rp 20 Triliun
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.