Polisi Tangkap DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ternyata Eks Napi Terorisme

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka berinisial I dalam kasus pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ternyata merupakan mantan narapidana terorisme. Pria tersebut juga pernah terlibat langsung dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian.

"Berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian, tersangka merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015," tambah Indra di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11).

Dalam kasus pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut, polisi menduga I memiliki peran mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran. Salah satu orang yang disebut diajak adalah tersangka S, yang lebih dahulu ditangkap pada 19 Oktober 2026.

"Berbekal keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, tersangka turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka sebelumnya berinisial S, untuk melakukan aksi," ujar Indra.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan dari keterangan S, tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah akhirnya menangkap I pada Jumat (6/11/2026). Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Solo.

Penangkapan tersebut dilakukan secara humanis sehingga tidak memancing perhatian warga sekitar. Dengan tertangkapnya I, polisi telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Tak Ingin Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Picu Konflik Horizontal

Meski begitu, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Untuk sementara, baru dua tersangka yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih perlu melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelas Indra.

Di sisi lain, polisi menegaskan proses penegakan hukum atas kasus pembakaran warung akan terus berjalan hingga tuntas. Penanganan perkara tersebut juga disebut tidak akan mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan terkait penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pria Asal Aceh Ditangkap di Bogor Saat Hendak Edarkan 1,2 Juta Pil Tramadol
• 15 jam lalu
0
thumb
Polisi Negara Tetangga Turun Tangan Pelototi Panti Pijat-Ini Sanksinya
• 13 jam lalu
0
thumb
Terlilit Utang Pinjol Rp85 Juta, Pria Sragen Curi 58 Ponsel Senilai Rp300 Juta | BORGOL
• 7 jam lalu
0
thumb
PA GMNI Khawatir dengan Kondisi Geopolitik Saat Ini
• 4 jam lalu
0
thumb
Selamat! UPITRA Borong Trofi di Solo Raya Impact Awards 2026
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.