jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menyiapkan pengaturan khusus untuk jabatan tertentu pada seleksi CPNS 2026 yang akan digelar Januari 2027.
Apakah termasuk di dalamnya afirmasi usia PPPK?
BACA JUGA: PPPK Penuh Waktu Bukan Hanya Guru Bisa Ikut Tes CPNS, Bagaimana Syarat Usia?
Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga mencakup berbagai jabatan fungsional lainnya, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran (damkar).
BACA JUGA: PPPK PW Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu, Berhak Ikut Seleksi CPNS, Mantap!
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi didampingi pimpinan DPR RI dan Menteri terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
Selain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama K.H. Nasaruddin Umar.
BACA JUGA: 5 Poin Pengumuman dari Mensesneg soal PPPK Paruh Waktu Naik Status, Penting Semua
Mensesneg Prasetyo menjelaskan pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi masih terbatas pada tenaga pendidik.
Setelah melalui pembahasan dan perhitungan lintas sektor, pemerintah akhirnya sepakat memperluas kebijakan tersebut.
"Setelah beberapa kali kami melakukan perhitungan, maka hari ini kami memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas jabatan fungsional," ujar Prasetyo, Jumat (6/11).
Dia menjelaskan jabatan fungsional yang tercakup dalam kebijakan tersebut meliputi guru, dosen, petugas damkar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, serta tenaga teknis dan pelayanan lainnya.
Dengan keputusan itu, pemerintah akan meningkatkan status kepegawaian mereka dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Prasetyo menyebut perubahan status tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.
"Karena statusnya naik, yang lintas jabatan fungsional menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," katanya.
Pemerintah, lanjut Mensesneg, juga tengah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi kelompok profesi tertentu yang ingin mengikuti seleksi PNS.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan batas usia pelamar.
Menurut Prasetyo, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan khusus karena kondisi dan kebutuhan tenaga kerja di lapangan.
Meski demikian, ketentuan teknis mengenai perlakuan khusus tersebut masih perlu dirumuskan lebih lanjut.
Dalam kesempatan sama, pemerintah turut memutuskan perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo mengatakan kebijakan perpanjangan masa kerja juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan medis yang menghadapi persoalan serupa.
Dia menegaskan penyelesaian persoalan kepegawaian memerlukan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan fiskal negara.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan masyarakat. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)