Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :
ARBI Gelar Aksi Besok, Singgung Pemakzulan Gibran hingga Penyadapan Prabowo

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

Baca Juga :
Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2026, Fadli Zon: Kita Semua Punya Kewajiban Majukan Budaya
• 23 jam lalu
0
thumb
Tergiur Gaji Rp40 Juta, Pria Tulungagung Nyaris Jadi Tentara Bayaran Rusia
• 2 jam lalu
0
thumb
TNI Temukan Kotak Hitam Helikopter Mi-17 yang Kecelakaan saat Padamkan Karhutla
• 6 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Tenant di Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Normal
• 3 jam lalu
0
thumb
JAFF 2026 Usung Tema "Influx", Hadirkan 254 Film dari 34 Negara
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.