Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan pentingnya sinergi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian dalam menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. KSPI menilai persatuan kedua institusi tersebut perlu dijaga agar penanganan perkara tidak memicu perpecahan internal.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan Kepolisian harus menyatakan imparsial dalam mengusut dugaan penyadapan tersebut. Ia juga meminta agar penanganan kasus yang melibatkan sejumlah anggota polisi aktif tidak menimbulkan kelompok-kelompok yang terpecah di internal institusi.
“Jangan ada kelompok-kelompok yang terpecah belah. Kami percaya Kepala Kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tidak membuat adanya perpecahan,” kata Said di Monumen Nasional, Sabtu (7/11).
Kata tersebut mengingatkan agar sinergi antara Kepolisian dan TNI tidak terganggunya penanganan kasus dugaan penyadapan. Ia menyampaikan percobaan kudeta militer di Turki pada 15 Juli 2016 sebagai salah satu contoh pentingnya menjaga soliditas aparat keamanan.
Saat itu, sekelompok anggota militer Turki mengharapkan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Upaya ini berhasil digagalkan oleh aparat keamanan yang tetap setia kepada pemerintah bersama masyarakat.
Saat itu, sekelompok oknum tentara mencoba merebut kekuasaan ketika Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan kunjungan ke negaraan. Upaya tersebut kemudian digagalkan oleh kepolisian bersama masyarakat Turki.
“Di Indonesia, hal itu tidak mungkin terjadi dan kami percaya kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk membangun sinergitas,” ujarnya.
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga petugas kepolisian tinggi sebagai tersangka. Bareskrim Polri menetapkan ketiganya pada Selasa (3/11).
Mereka di antaranya Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran diperkirakan mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media massa, masyarakat organisasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 Saksi dan tiga Saksi ahli. Penyudik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flash disk.
Polri menyatakan pemeriksaan dalam perkara tersebut juga dilakukan melalui pengawasan internal. Kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh oknum, bukan kebijakan institusi.
Said berharap Kapolri dan Panglima TNI dapat menjaga sinergi kedua institusi di tengah proses pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, persatuan aparat keamanan perlu dipertahankan agar tidak muncul perpecahan internal.





Komentar (0)