Tolak Saksi Baru dari JPU, Hakim Tegaskan Pemeriksaan Kasus Richard Lee Sudah Berakhir

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berencana memanggil saksi tambahan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan yang menyeret dr. Richard Lee menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memilih menghentikan penambahan saksi demi kepastian jadwal persidangan.

Ketegangan di ruang sidang sempat mencuat saat tim penuntut umum mengajukan permohonan pemanggilan nama baru beserta seorang saksi ahli untuk agenda sidang pada 12 November mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).

Mendengar permintaan tersebut, tim penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melayangkan interupsi karena menilai tahapan pembuktian telah disepakati selesai.

"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," tegas Faizal.

Hakim Ketua pun mengambil alih kendali persidangan. Pihak majelis mengingatkan bahwa seluruh pihak semestinya tunduk pada jadwal dan komitmen bersama yang telah diputuskan sebelumnya.

"Tunggu, tunggu, jangan jadi debat karena ini, memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul."

"Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," tegas Hakim Ketua.

Majelis hakim menyebut bahwa proses hukum perkara Richard Lee harus segera dirampungkan agar tidak melampaui standar operasional penanganan perkara di PN Tangerang yang ditargetkan selesai dalam rentang waktu lima bulan.

"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya?"

 

"Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai. Tidak bisa, nanti tidak buntung-buntung ini nanti," tegas Hakim Ketua.

Dengan ditolaknya permohonan JPU tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa sidang berikutnya memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana pada Kamis, 12 November mendatang.

"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, silakan," pungkas Hakim Ketua.

Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).

Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Elektabilitas Golkar Tembus 10%, Bahlil Optimistis Kursi di DPR Bertambah
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemenbud Apresiasi Pelestari Budaya Lewat Anugerah Kebudayaan Indonesia 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Studi Sebut Perubahan Iklim Ancam Pangan Asia Tenggara
• 17 jam lalu
0
thumb
Jadwal Lengkap Pengumuman MSCI Soal Nasib Pasar Saham RI
• 12 jam lalu
0
thumb
Fabrizio Romano Bongkar Rencana Transfer AC Milan, Goncalo Inacio Masih Jadi Prioritas Utama
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.