Pemuda di Garut Tewas Dianiaya hingga Ditusuk Pelaku, Ternyata Penyebabnya karena Makanan Asin

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial RS (21) tewas dianiaya seorang pria inisial MO (39) di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut, Kamis (5/11/2026) malam.

Polres Garut melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jelas motif dari kasus penganiayaan yang menewaskan korban karena mengalami luka tusukan senjata tajam di tiga bagian tubuhnya.

"Kita masih memeriksa saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra di Garut, pada Sabtu (7/11/2026).

Herman pun mengungkap kronologi kejadian. Berdasarkan laporan masyarakat peristiwa penganiayaan itu terjadi seusai keduanya makan bersama (ngaliwet). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra.
Sumber :
  • (ANTARA/Feri Purnama)

Aksi penganiayaan dipicu ketersinggungan pelaku oleh korban terkait makanan yang disajikan terasa asin, selain itu juga pelaku pernah ribut dengan orang tua korban.

"Pelaku tersinggung oleh kata-kata korban dan pernah ribut dengan orang tua korban," katanya.

Setelah acara makan pelaku menganiaya korban dengan menusuk ke sejumlah bagian tubuh korban.

Jajaran kepolisian pun bergerak cepat dan tidak lama berhasil meringkus pelaku dalam kurang dari 24 jam. Pelaku dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban sempat dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut sesaat setelah kejadian  untuk mendapat penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Pelaku sudah kita amankan dan korban sekarang lagi diautopsi," katanya.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti turut diamankan seperti pisau, dokumen visum dari pihak rumah sakit, dan memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ant)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Kantongi Komitmen Investasi Rp 6,3 T dari Inggris, Timah hingga Kawasan Industri
• 5 jam lalu
0
thumb
Polemik Ijazah Berlanjut ke Meja Hijau, UGM Beberkan Perannya di Sidang Kasus Jokowi
• 17 jam lalu
0
thumb
TNI AL Temukan Black Box dan Ekor Helikopter Mi-17 yang Jatuh di Kalteng
• 2 jam lalu
0
thumb
Gempa M 4,9 Terjadi di Sigi Sulteng
• 22 jam lalu
0
thumb
ParagonCorp Gandeng Perusahaan Kimia Jerman untuk Riset Kosmetik
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.