jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat kepastian status kepegawaian dan pengembangan karier dosen melalui penataan regulasi serta koordinasi lintas instansi.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Kemdiktisaintek Minta Peserta Seleksi Mutasi Guru PNS SMA Unggul Garuda Jangan Percaya Calo
"Pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah jabatan fungsional termasuk dosen," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (6/11).
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK dosen untuk mengikuti seleksi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2027 yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, bersamaan dengan seleksi dosen CPNS umum, dengan rencana pendaftaran mulai November 2026.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kemdiktisaintek soal Program Kuliah Gratis di PTN
Selain itu, masa kerja sekitar 174 ribu guru yang kontraknya berakhir pada Desember 2026 akan diperpanjang.
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan kepastian status kepegawaian menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan profesi dosen.
BACA JUGA: PPPK Penuh Waktu Bukan Hanya Guru Bisa Ikut Tes CPNS, Bagaimana Syarat Usia?
Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pekerjaan. Aspek lainnya mencakup pengembangan karier dan penghasilan atau gaji dosen.
"Berbagai aspek tersebut menjadi perhatian Kemdiktisaintek dalam membangun tata kelola dosen," ujar Menteri Brian.
Salah satu langkah Kemdiktisaintek dalam membangun tata kelola dosen dalam pengembangan karier dan kesejahteraan dosen dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025. Peraturan tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Cakupannya meliputi pengembangan karier, pengelolaan kinerja, kenaikan jabatan akademik, hingga penghasilan dan tunjangan dosen.
Regulasi tersebut juga mengatur pemberian tunjangan fungsional bagi dosen berstatus PNS dan PPPK Pengaturan ini menjadi bagian dari penataan aspek penghasilan dalam tata kelola profesi dosen.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen. Kewenangan diberikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi.
Pendelegasian berlaku bagi institusi yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan jabatan akademik dosen.
Selain melalui regulasi, Kemdiktisaintek juga telah melakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis untuk mengoptimalkan kesetaraan karier dan kepastian status dosen PPPK.
Pembahasan mencakup penataan penempatan dosen berdasarkan kebutuhan riil perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek dan BKN sepakat membentuk tim teknis lintas instansi. Tim tersebut bertugas merumuskan langkah konkret terkait penataan regulasi dan sinkronisasi data. Pembahasan juga mencakup penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil.
Dalam pembahasan kebijakan tersebut, Kemdiktisaintek turut berpartisipasi, menjadi bagian dari koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam membahas penataan kebijakan kepegawaian, termasuk bagi tenaga pendidik (Tendik) di lingkungan pendidikan tinggi.
Kemdiktisaintek terus berkomitmen memperkuat tata kelola profesi dan karier dosen melalui penyempurnaan regulasi serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Perguruan tinggi diharapkan turut mendukung upaya tersebut dengan memastikan data kepegawaian dosen akurat dan mutakhir serta melaksanakan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penataan status kepegawaian bisa berjalan seiring dengan pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan dosen. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)