Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan MBG Tak Dipotong, Ini Penjelasan BGN

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

BGN memastikan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat dalam program MBG tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas SPPG.

BGN memastikan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 dalam program MBG tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas SPPG. (Foto: Ist)

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny menegaskan, gaji kedua tenaga pengawas tersebut dialokasikan secara terpisah dan tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Dengan demikian, kebijakan pembatasan biaya operasional tidak mengurangi hak para pengawas.

Baca Juga:
BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Penerima Manfaat

"Jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar Tysa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Dia menjelaskan, pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dilakukan melalui mekanisme top up virtual account (VA) kepada masing-masing SPPG setiap 10 hari sekali.

Baca Juga:
100 Hari Menjabat, Kepala BGN Tutup Permanen 2.000 Dapur MBG Tak Layak

Setiap penambahan saldo VA mencakup sejumlah komponen kebutuhan SPPG, mulai dari pembelian bahan baku, biaya operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, hingga pembayaran gaji tenaga pengawas.

"Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan mencakup biaya bahan baku, operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, serta gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan," katanya.

Tysa menambahkan, pemisahan alokasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan program MBG untuk memastikan setiap kebutuhan SPPG terpenuhi sesuai peruntukannya.

BGN berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada mitra pelaksana maupun tenaga pengawas terkait kebijakan pembatasan biaya operasional. Dengan skema tersebut, pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan tetap dianggarkan dan tidak mengambil porsi dari batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ribuan Orang Jadi Sasaran Penyadapan, Legislator Usul Pembentukan Pansus
• 5 jam lalu
0
thumb
20 Waran Terstruktur Ini Delisting Mulai 18 November 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Tamsil Linrung Dukung Suyudi Ario Seto Usut Dugaan Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Tak Boleh Kebal Hukum
• 12 jam lalu
0
thumb
Buntut kasus kriminal, militer AS di Okinawa tambah jam malam sebulan
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.