Gresik (beritajatim.com)– Operasi penertiban yang digelar lintas instansi di Kabupaten Gresik menemukan persoalan yang tidak sekadar menyangkut ketertiban umum.
Sebanyak 29 orang diamankan dari lima lokasi berbeda. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dua orang dinyatakan positif penyakit menular, masing-masing satu HIV dan satu sifilis.
Operasi cipta kondisi tersebut berlangsung pada tadi malam (6/11) malam. Petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan, mulai Kecamatan Kebomas, Gresik, Duduksampeyan hingga Cerme.
Lima lokasi yang didatangi meliputi Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik. Kawasan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun atau Telaga Ngipik. Kecamatan Duduksampeyan, serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH.Sinaga mengatakan, ada 29 orang dibawa ke kantor. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining penyakit menular seksual dan tes narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).
“Hasil pemeriksaan mencatat dua orang positif penyakit menular, yakni satu HIV dan satu sifilis. Temuan tersebut menjadi catatan serius bahwa persoalan ketertiban sosial juga bersinggungan dengan persoalan kesehatan masyarakat,” katanya, Sabtu (7/11/2026).
Masih menurut AH.Sinaga, operasi ini melibatkan 70 personel gabungan. Rinciannya, 49 anggota Satpol PP, tiga personel Subdenpom V/4-2 Gresik, tiga personel Polres Gresik, enam petugas BNNK Gresik, tujuh petugas Dinas Kesehatan, serta dua perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.
Sementara itu, Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi, menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Pemeriksaan dan deteksi dini juga diperlukan untuk mengetahui potensi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, keterlibatan BNNK dalam operasi gabungan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan NAPZA sekaligus mendorong langkah pencegahan.
“Ini yang kesekian kalinya, kami dilibatkan dalam operasi gabungan penertiban,” imbuhnya.
Operasi tersebut digelar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Gresik nomor 15 Tahun 2002 junto Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (dny/ted)





Komentar (0)