WNI Jadi Tentara Bayaran Perang Rusia-Ukraina, Nurul Arifin: Pemerintah Tak Boleh Diam

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang mendesak pemerintah Rusia menghentikan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam militer negara tersebut. Ia mengingatkan, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga berisiko menghapus status kewarganegaraan RI.

Nurul menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut pelindungan warga negara sekaligus kedaulatan hukum Indonesia. Desakan Kemlu kepada Rusia sendiri muncul setelah adanya laporan seorang WNI yang tewas dalam perang melawan Ukraina usai bergabung dengan militer Rusia.

"Langkah Kementerian Luar Negeri harus kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara Indonesia yang diduga direkrut menjadi bagian dari militer asing dan harus menghadapi risiko kehilangan nyawa di medan perang. Pelindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :
Kemenko Polkam Selidiki Dugaan TPPO Perekrutan WNI Tentara Bayaran Rusia

Menurut Nurul, pemerintah Indonesia memiliki alasan kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh mekanisme perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Hubungan diplomatik kedua negara tidak boleh mengesampingkan kepentingan Indonesia dalam melindungi keselamatan serta status hukum warga negaranya.

"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi anggota militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada risiko keselamatan, konsekuensi hukum, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," katanya.

Nurul menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan tegas mengenai kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara yang masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Baca Juga :
TPPO Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Diimingi Gaji Besar dan Bonus Rp620 Juta

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan itu menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istana Sampaikan Belasungkawa Gugurnya Tiga Personel TNI AD dalam Operasi Pemadaman Karhutla
• 12 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Serukan Polri Jadi Pengayom Demokrasi yang Adil Tanpa Tebang Pilih
• 20 menit lalu
0
thumb
Kabar Baik! Pemerintah Siap Buka Seleksi dan Pendaftaran CPNS November 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Saling Adu Argumen! Pakar Bedah Kasus Penyadapan Prabowo: Tarung Elite, Makar-Siapa Dalang?
• 9 jam lalu
0
thumb
Crash di Sepang, Mario Aji Tak Mau Ulang Kesalahan di Moto3 Qatar
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.