KPK Sebut Dirut KAI Kooperatif Kembalikan Rp2 Miliar dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bobby Rasyidin Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Sikap kooperatif tersebut, menurut KPK, ditunjukkan melalui pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian disita penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2026), dilansir Antara.

Budi mengatakan, pengembalian uang itu telah dilakukan sejak tahun lalu, bukan dalam waktu dekat seperti informasi yang beredar. Penyitaan uang dilakukan pada Agustus 2025.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,” jelasnya.

Menurut Budi, pengembalian dan penyitaan uang itu terjadi ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero), bukan saat memimpin KAI.

Dia menegaskan, perkara yang tengah disidik KPK juga berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina pada periode 2018–2023.

“Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018–2023,” ujarnya.

Sementara itu, Bobby Rasyidin sendiri menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang dalam perkara tersebut. Bobby mengaku sedih dan membantah kebenaran pemberitaan yang beredar mengenai dirinya.

“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sendiri telah disidik KPK sejak September 2024. Dalam proses penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang berlangsung selama periode 2018–2023 tersebut.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka pada awalnya belum diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut memasuki tahap akhir. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina adalah Elvizar.

Elvizar juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka perkara digitalisasi SPBU Pertamina.

Ketiganya adalah Elvizar, Dian Rachmawan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019, serta Weriza Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020. (ant/bil/faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan Keterbukaan Indonesia kepada 11 Dubes Negara Sahabat
• 9 jam lalu
0
thumb
Lestari Moerdijat Angkat Semangat Kartini di Bosphorus Summit ke-17
• 18 jam lalu
0
thumb
Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Narkoba, Sita 136 Gram Sabu dan Tangkap 12 Tersangka
• 17 jam lalu
0
thumb
BPDP Perkuat Daya Saing UMKM Perkebunan Lewat Inovasi dan Akses Pasar
• 11 jam lalu
0
thumb
Menwa Desak Usut Dugaan Permufakatan Makar: Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.