Pesan Menohok Dokter Tifa usai Sidang di PN Jaktim, Soroti Bukti Jokowi yang Dinilai Belum Lengkap

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyampaikan sejumlah pernyataan menohok setelah menjalani persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo di PN Jaktim, Kamis (5/11).
Sumber :
  • Antara

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dan memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saat berjalannya sidang, Dokter Tifa menilai masih terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya belum ditunjukkan secara lengkap, terutama berkaitan dengan riwayat akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah dokumen transkrip nilai perkuliahan. Menurut Dokter Tifa, dokumen yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan bukanlah transkrip nilai sarjana, melainkan Kartu Hasil Studi (KHS).

"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," kata Dokter Tifa kepada wartawan.

Terdakwa dugaan kasus ijazah palsu, Roy Suryo diketahui tertawa saat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menunjukan ijazah S1 miliknya.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOnenews

Ia juga membandingkan dokumen tersebut dengan dua dokumen milik lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan Jokowi.

Selain persoalan transkrip nilai, Dokter Tifa turut mempertanyakan kelengkapan catatan akademik Jokowi selama menjalani perkuliahan.

Ia menyoroti tidak adanya KHS maupun bukti registrasi yang menurutnya dapat menjelaskan aktivitas perkuliahan Jokowi pada semester 7, 8, 9, dan 10.

"Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," ujarnya.

Dokter Tifa juga menyinggung keterangan Jokowi mengenai proses penyusunan skripsi dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menurutnya, kronologi kegiatan akademik tersebut masih menyisakan pertanyaan.

Di sisi lain, Jokowi seusai persidangan menyatakan telah menunjukkan bukti-bukti pendidikan yang dimilikinya kepada majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa.

Perlu diketahui, pernyataan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut merupakan penilaian Dokter Tifa. Hal itu belum menjadi kesimpulan majelis hakim mengenai keabsahan ijazah maupun riwayat pendidikan Jokowi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bose Noise Cancelling Wired Earbuds Rilis di Indonesia, Harga Rp1,6 Juta
• 1 jam lalu
0
thumb
Kronologi Guru Ponpes Tabrak Polisi Usai Kepergok Mesum di Tol Rangkasbitung
• 22 jam lalu
0
thumb
DSI Tegaskan Hanya Sebagai Perantara Ekspor, Tidak Beli Langsung Komoditas dari Perusahaan
• 19 jam lalu
0
thumb
Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal, Karangan Bunga Dukungan Banjiri Mabes Polri
• 12 jam lalu
0
thumb
Jevtoski: PSM Punya Peluang Kalahkan Borneo FC
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.