OJK Denda KLBF-EPMT Rp275 Juta soal Transaksi Afiliasi, Ini Perkaranya

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

OJK menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi.

OJK menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi. (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi. Besaran denda tersebut secara total mencapai Rp275 juta.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026), OJK mengenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta kepada KLBF serta Rp75 juta kepada EPMT. Kedua perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan Forsta Kalmedic Global.

Baca Juga:
OJK Denda ADHI hingga KLBF soal Pelanggaran Transaksi Afiliasi

Proses transaksi ini terjadi pada 22 Desember 2025. Saat itu, Hale yang dimiliki oleh KLBF secara langsung menjual aset kepada Forsta yang dimiliki KLBF secara tidak langsung melalui PT Enseval Medika Prima, anak usaha EPMT.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang saling berdampingan satu sama lain seluas 25.100 meter persegi di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai transaksi mencapai Rp55,96 miliar.

"Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum," kata Kalbe dalam keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut.

Dalam transaksi tersebut, KLBF menyebutkan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Benedictus Darmapuspita dan Rekan untuk melakukan penilaian terhadap objek transaksi, terutama terkait dengan nilai pasar aset tersebut. 

Dengan memakai pendekatan biaya, nilai pasar dari kedua bidang lahan tersebut adalah Rp55,95 miliar, sehingga transaksi antarperusahaan dalam satu grup tersebut dianggap wajar.

Hale sendiri diketahui merupakan produsen minuman yang dikenal memproduksi jus buah dalam kemasan. Sedangkan Forsta bergerak di bidang manufaktur alat kesehatan.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Hari Ini, 28 Wilayah Indonesia Masuk Daftar
• 1 jam lalu
0
thumb
Penataan Kampung Bahari Berlanjut, Puing Bangli Tepi Rel Diangkut 58 Gerbong
• 6 jam lalu
0
thumb
Apple Intelligence Akhirnya Masuk China usai Tertunda 2 Tahun, Belum Disuntik Siri
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jateng minta Baznas-LazisMu bersinergi atasi kemiskinan
• 10 jam lalu
0
thumb
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang di Kantor BPN Bogor
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.