5 Poin Pengumuman dari Mensesneg soal PPPK Paruh Waktu Naik Status, Penting Semua

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini poin-poin penting pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengenai alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Pertama, PPPK paruh waktu naik status kesepakatan DPR RI dan pemerintah.

BACA JUGA: PPPK PW Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu, Berhak Ikut Seleksi CPNS, Mantap!

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita (pemerintah bersama DPR RI) memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/11).

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu

Prasetyo mengatakan rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Kedua, PPPK paruh waktu lintas profesi jadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi ASN Penuh Tanpa Tes, AMP: Presiden Prabowo Berpihak kepada Rakyat

Prasetyo mengatakan, dalam rapat pada Jumat, pemerintah dan DPR memutuskan bahwa kebijakan pengangkatan tersebut juga akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketiga, PPPK Paruh Waktu naik status mulai 1 Januari 2027

Pemerintah akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Keempat, Pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar, tetapi juga pegawai dari berbagai profesi lainnya.

"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.

Kelima, guru dan tenaga medis non-ASN aman.

Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.

"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," kata Prasetyo. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK dalami dugaan pihak-pihak di Kantah Kabupaten Bogor menerima suap
• 6 jam lalu
0
thumb
Dirjen Bina Pemdes Dorong Kabupaten Segera Tuntaskan Batas Desa
• 10 jam lalu
0
thumb
Tiga Bulan di Bawah Skema Danantara, Konversi Devisa Ekspor SDA ke Rupiah Anjlok
• 8 jam lalu
0
thumb
TNI Lakukan Patroli Udara Pantau Pergerakan Kelompok TPNPB OPM di Intan Jaya
• 15 jam lalu
0
thumb
Buntut kasus kriminal, militer AS di Okinawa tambah jam malam sebulan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.