YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut penarikan pajak hendaknya diterapkan secara proporsional.
Menurutnya, tak semua komponen bisa dikenakan pajak. Pernyataan Sultan ini merespons wacana pungutan pajak sektor informal, termasuk jasa pangkas rambut dan tukang pijat.
Sultan bilang, penarikan pajak harus dilakukan secara proporsional. Ia bahkan berkelakar, jika semua hal dikenakan pajak, seperti layaknya zaman VOC.
Baca Juga: Saling Adu Argumen! Pakar Bedah Kasus Penyadapan Prabowo: Tarung Elite, Makar-Siapa Dalang?
#pajak #gubernurdiy #pungutanpajak
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- sri sultan hamengku buwono x
- yogyakarta
- pajak
- pungutan pajak






Komentar (0)