Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia terus mendorong otoritas kabupaten dalam menuntaskan penegasan batas desa.
Dalam upayanya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri), Bernhard Eduard Rondonuwu mengatakan beberapa kabupaten telah menuntaskan penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
"Kami sangat berterima kasih dukungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai. Semoga ini bisa menjadi acuan dan mendorong juga di kabupaten yang lain untuk seperti yang sudah kita lihat tadi. Semangat," katanya.
Bernhard menekankan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya desa harus memiliki regulasi yang jelas agar dapat mengelola potensi dan kewenangannya secara mandiri.
"Desa sekarang su jadi subjek! Desa punya hak otonomi, punya kuasa untuk urus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Itu ruhnya UU Desa," katanya.
Dalam paparannya, Bernhard mengungkapkan masih terdapat pekerjaan besar dalam penataan regulasi pemerintahan desa secara nasional.
Dari total 75.266 desa di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, baru 219 desa atau sekitar 6,8 persen yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kondisi serupa juga terlihat di Sulawesi Utara. Dari 1.507 desa yang tercatat di provinsi tersebut, baru 219 desa yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa.
Bernhard menilai rendahnya angka pelaporan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Sebab, Perdes Kewenangan menjadi landasan hukum bagi desa dalam menjalankan program, mengelola aset, hingga mengembangkan sumber pendapatan asli desa.
"Jangan sampai ada desa yang membuat APBDes atau membuat pungutan desa, tetapi tidak memiliki dasar hukum Perdes Kewenangan. Itu rawan sekali," tegas Bernhard.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.





Komentar (0)