Jakarta, CNBC Indonesia - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor di bawah naungan BPI Danantara, membeberkan mekanisme ekspor tiga komoditas utama yakni batu bara, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO), dan ferro alloy atau paduan besi yang berlaku mulai 1 Januari 2027.
CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menjabarkan ekspor tiga komoditas strategis mulai 1 Januari 2027 dilakukan melalui portal DSI, yakni NADI (National Data Intelligence) yang terhubung langsung dengan CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan S-INSW.
Luke menegaskan DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal (intermediary). Dia menjelaskan bahwa sistem portal NADI mengintegrasikan data transaksi dari untuk memverifikasi variabel harga, kuantitas, kualitas, hingga dana ekspor.
"Dari DSI, ini semua tentang menghubungkan data. Sudah ada banyak data yang diperoleh melalui sistem kementerian, dan ini tentang bagaimana kita berkolaborasi lebih lanjut dengan program, sistem, dan kementerian yang ada untuk mengintegrasikan, menghubungkan data pasar, dan melaporkan transaksi harian," jelas Luke dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pelaksanaannya diawali dengan pengadaan pengarahan teknis pada 15 November 2026 untuk menyampaikan perubahan serta panduan penggunaan sistem kepada eksportir. Tahap berikutnya adalah pembukaan pendaftaran akun perusahaan serta pengunggahan dokumen administrasi di portal NADI mulai 15 Desember 2026.
"Jadi pada tingkat yang sangat tinggi, tanggal 15 November, kami akan mengadakan pengarahan teknis untuk benar-benar menjelaskan perubahan, umpan balik, dan apa yang diharapkan dari eksportir," katanya.
Sistem portal NADI nantinya beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 sebagai wadah pengunggahan dokumen kontrak, pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta kargo final.
Adapun, eksportir diwajibkan mendaftarkan satu akun perusahaan dan mengunggah kontrak komersial sebagai dasar pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance) dan pasca-pelayanan (post-clearance).
"Dan kemudian setelah mereka terdaftar, ini tentang mengunggah dokumen, kontrak, kontrak komersial yang membentuk dasar untuk PEB," terangnya.
Dalam persiapannya, PT DSI bersama Bea Cukai dan INSW telah menguji coba portal NADI kepada 100 perusahaan eksportir yang mencakup 50% dari total nilai ekspor komoditas. Uji coba tersebut melibatkan pemrosesan sekitar 340 kontrak transaksi untuk memastikan keandalan sistem dan keamanan data.
"Dan akhirnya, ini tentang memprioritaskan kepastian bisnis, kesinambungan ekspor, dan kepercayaan pasar yang mendasari desain dan penyebarannya," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh negosiasi komersial, arus barang, hingga alur pembayaran tetap berlangsung secara langsung antara pihak penjual dan pembeli.
"Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara," ungkap Luke.
Luke menjelaskan bahwa PT DSI tidak memegang hak kepemilikan atas komoditas yang diekspor. Perusahaan juga tidak terlibat dalam operasional komersial maupun aktivitas jual beli barang tersebut.
"Hubungan perjanjian komersial, arus barang, arus pembayaran masih tetap ada antara pembeli dan penjual. Kami tidak mengambil kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam operasi komersial pada saat ini," katanya.
Alur Ekspor
Berdasarkan paparan DSI, berikut alur ekspor melalui portal NADI:
1. Registrasi Akun
Isi detail perusahaan 1x di awal untuk satu akun perusahaan, sebelum mengunggah dokumen komersial pertama.
2. Unggah Dokumen Komersial (Kontrak, PO)
Dokumen komersial menjadi dasar analisis setiap pengiriman (PEB) terkait. Cukup diunggah sekali, tidak perlu diunggah per pengiriman. Dilakukan setelah dokumen komersial ditandatangani.
3. Pengisian PEB & Pre-Clearance
Pilih jenis PEB berdasarkan fasilitas ekspor. Lalu melengkapi isian PEB dan unggah dokumen pelengkap. Isian PEB diperiksa kesesuaian dengan unggahan dokumen komersial. Ini dilakukan sebelum PEB diteruskan ke CEISA untuk proses validasi dan penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
4. Unggah Dokumen Ekspor & Post-Clearance
Setelah NPE terbit & dokumen ekspor (CoA, CoW, faktur final) diterima. Data harga, kuantitas, kualitas, dan kode HS diverifikasi terhadap data referensi pemerintah dan pasar. Metodologi DSI menjadi acuan pemeriksaan. Nantinya, jika ada ketidaksesuaian, maka DSI akan meminta penjelasan kepada eksportir.
Berikut peran PT DSI dalam ekspor tiga SDA strategis tersebut:
Integrator data: menghubungkan pelaporan, sistem pemerintah, dan informasi pasar untuk meningkatkan visibilitas, ketertelusuran, dan kualitas data perdagangan komoditas strategis.
Penggerak pasar: bekerja bersama institusi pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, asosiasi industri, dan pembeli internasional untuk menjaga kelangsungan, kepastian, dan kepercayaan selama implementasi.
Platform tata kelola: membangun sistem, standar, dan mekanisme koordinasi yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perdagangan dalam jangka panjang.
(wia)





Komentar (0)