jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Sidang Istimewa MPR RI untuk membahas pemberhentian Gibran.
BACA JUGA: Demo 2 Tahun Prabowo - Gibran, Mahasiswa Bandung Tak Peduli Isu Penyadapan Presiden
Desakan itu tidak hanya menyangkut evaluasi jabatan Wakil Presiden.
Teguh bersama Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi juga meminta agar keabsahan pelantikan Gibran untuk periode 2024–2029 dibahas dalam forum ketatanegaraan.
BACA JUGA: Mahasiswi S3 UI Ditemukan Tewas di Indekos Depok, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Adapun untuk mendorong langkah tersebut, Teguh mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menyerahkan dokumen permohonan dan aspirasi ketatanegaraan kepada pimpinan DPD RI.
BACA JUGA: Catat Waktu 59,54 Detik, Gilbert Eliezer Persembahkan Emas untuk Kabupaten Bogor
Dalam permohonannya, Teguh meminta DPD RI membawa persoalan tersebut ke Sidang Paripurna DPD RI, kemudian mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI.
"Ada tiga hal yang ingin didorong. Yakni pembatalan keabsahan pelantikan Gibran, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden, serta proses pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru," ucap Tegus dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com.
Permohonan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.
Menurut pihak pemohon, DPD RI perlu mengambil peran karena mekanisme pengawasan dan pemberhentian pejabat negara dinilai berpotensi menghadapi hambatan politik di DPR RI.
Mereka menyoroti fragmentasi koalisi partai politik yang dianggap dapat membuat proses pengawasan dan mekanisme pemakzulan tidak berjalan optimal.
Atas dasar itu, DPD RI diminta menjadi saluran aspirasi ketatanegaraan dengan meneruskan persoalan tersebut ke MPR RI.
Teguh yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI Jakarta Timur menyatakan pengajuan permohonan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademisi dalam mengawal konstitusi.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim hukum turut mendampingi penyerahan dokumen tersebut, yakni Dr. Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., Suluh Utomo, S.H., Dinda Wulan Ariani, S.H., Abdul Rozak, S.H., Tamrin, S.H., M.H., dan Karsedi, S.H.
Namun, desakan pemberhentian Gibran tersebut masih harus berhadapan dengan mekanisme konstitusi.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui usul DPR RI yang terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 mengatur pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. MPR RI memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, permohonan yang disampaikan Teguh dan tim hukum belum menjadi keputusan pemberhentian Gibran. Proses selanjutnya bergantung pada respons DPD RI dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. (mar5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik





Komentar (0)