PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA per 1 Januari 2027, Prosedur Perizinan Tidak Berubah

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027 mendatang.

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA per 1 Januari 2027, Prosedur Perizinan Tidak Berubah. (Foto: Tangguh Yudha/iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso atau akrab disapa Busan, memastikan perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.

Baca Juga:
DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Referensi Ekspor CPO hingga Batu Bara

Dia menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Namun, setelah seluruh proses perizinan dari kementerian teknis selesai, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.

"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ungkapnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:
Guru Besar FEB UI Dorong DSI Kembangkan Sistem Pengawasan Ekspor yang Canggih 

Menurut Busan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor sekaligus mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Dia menegaskan, proses clearance tersebut nantinya dilakukan melalui sistem setelah seluruh tahapan perizinan di kementerian terkait rampung.

Baca Juga:
DSI Tegaskan Hanya Sebagai Perantara Ekspor, Tidak Beli Langsung Komoditas dari Perusahaan

"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," kata dia.

Busan menambahkan, PT DSI juga tidak akan menggantikan perusahaan eksportir sebagai pihak yang melakukan kegiatan ekspor. Perusahaan-perusahaan eksportir yang selama ini beroperasi tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli (buyer).

"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, komoditas yang masuk dalam skema tersebut juga tidak mengalami perubahan. Sementara itu, pemerintah akan melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.

"Sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Disorot Media ASEAN, Penundaan Piala Asia 2027 Bikin Agenda Uji Coba Garuda Batal Terlaksana
• 7 jam lalu
0
thumb
Ketua BTN Sebut Penundaan Piala Asia 2027 Menguntungkan Timnas Indonesia
• 10 jam lalu
0
thumb
Haji Isam Gadai Saham JARR dan PGUN ke Bank Mandiri, OJK Beberkan Aturan Mainnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Yogyakarta Masuk Radar Pengembangan Kereta Cepat Whoosh, Ini Progres Pemerintah Matangkan Kajian
• 4 jam lalu
0
thumb
Lepas 1.114 Atlet ke Porprov Sulsel 2026, Bupati Wajo Bidik Juara Umum
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.