BI Sediakan Lima Pilihan Instrumen Penempatan DHE SDA, Ini Rinciannya

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan lima opsi instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi para eksportir.

BI Sediakan Lima Pilihan Instrumen Penempatan DHE SDA, Ini Rinciannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan lima opsi instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi para eksportir. Pilihan instrumen ini dirancang untuk menjaga kecukupan likuiditas pelaku usaha di tengah kewajiban pemenuhan retensi devisa sesuai ketentuan pemerintah.

Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman merinci kelima instrumen penempatan tersebut dengan yang pertama adalah Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada bank BUMN maupun bank devisa non-BUMN.

Baca Juga:
Suahasil: Revisi Aturan DHE SDA Dirancang untuk Perbesar Konversi Dolar AS ke Rupiah

Kedua, instrumen perbankan pada 16 bank devisa BUMN dan non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, penempatan langsung di bank sentral melalui instrumen Time Deposit DHE Valas BI.

"Di Bank indonesia sendiri ada dua, yaitu Time Deposit DHE Valas Bank Indonesia baik untuk USD dan non-USD, ini tenornya sampai dengan 12 bulan," kata Aida dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:
Pemerintah Tambah Tiga Negara Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA, Ini Daftar Terbarunya

Instrumen keempat adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor hingga 12 bulan.

Baca Juga:
OCBC NISP Jadi Penghuni Baru, Ini Daftar Lengkap Bank Penampung DHE SDA

Kelima, eksportir dapat menempatkan devisanya pada Surat Berharga Negara (SBN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas.

"Penempatan tadi diupayakan agar bisa menambah likuiditas yang diperlukan para eksportir di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai ketentuan," katanya.

Aida menegaskan, seluruh eksportir tetap dapat mengoptimalkan DHE SDA untuk berbagai transaksi keuangan, seperti FX-Swap beli dengan bank BUMN maupun non-BUMN, underlying transaksi swap lindung nilai (hedging) dengan bank BUMN dan BI, hingga dijadikan agunan kredit Rupiah di perbankan.

"Penempatan DHE SDA (ke bank BUMN dan non-BUMN) yaitu maksimum tiga bulan setelah bulan PPE," ujar Aida.

Untuk memastikan kepatuhan ekosistem, kata Aida, BI menjalankan pengawasan ketat yang mencakup tiga tahapan utama yakni alur pemasukan, tata cara penempatan pada rekening khusus, hingga transparansi penggunaan dana DHE SDA.

Pengawasan tersebut meliputi pemantauan penggunaan DHE SDA sebagai agunan kredit, transaksi FX-Swap beli, serta underlying transaksi swap lindung nilai.

Selain itu, pengawasan juga mencakup proses penukaran valuta asing pada bank devisa yang ditunjuk beserta pemanfaatannya oleh eksportir.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sisa makanan yang sebaiknya tidak disimpan dalam waktu lama
• 21 jam lalu
0
thumb
NADA TINGGI! Saling Bentak Refly vs JPU Sidang Ijazah Jokowi, Hakim: Kalau Teriak Kami Keluarkan
• 22 jam lalu
0
thumb
Macet Parah di Jalan Kol Yos Sudarso, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Minta Warga Rela Lepaskan Lahan untuk Pelebaran Jalan
• 10 jam lalu
0
thumb
Muchlis Misbah Minta Semua Pihak Bahu Membahu Atasi Perang Kelompok
• 8 jam lalu
0
thumb
PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Daftar Profesinya
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.