Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI angkat bicara mengenai desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Dasco mengatakan, DPR RI belum dapat membahas lebih jauh aspirasi masyarakat terkait pemakzulan Gibran karena saat ini parlemen masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Menurut Dasco, kondisi tersebut membuat DPR memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti surat-surat masuk maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Yang pertama, DPR RI masih menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR, anggota dewan memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.
Karena itu, tidak semua anggota DPR saat ini berada di Jakarta untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD).
“Di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil. Sehingga ketika ada yang mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota, kira-kira begitu. Tidak memenuhi representasi anggota,” ujarnya.
Selain persoalan masa reses, Dasco menyebut DPR juga belum mengambil sikap karena belum mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurutnya, DPR masih menunggu dokumen lengkap putusan MA sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terhadap persoalan tersebut.
“Oleh karena itu DPR juga belum melihat keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” tegas Dasco.
Seperti diketahui, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konsitusi (MK) menyebutkan bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma asli luar negeri yang setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, melainkan hanya dokumen berupa certificate of attendance (bukti kehadiran).
Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen adalah tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan.(faz/iss)





Komentar (0)