Kemlu: 67 Nelayan RI Ditangkap Papua Nugini akibat Illegal Fishing

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi ada 67 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG). Mereka ditangkap akibat illegal unreported and unregulated fishing (IUU).

"Berdasarkan catatan KBRI Port Moresby, jumlah WNI yang ditahan di Papua Nugini atas kasus IUU Fishing berjumlah lebih dari 67 orang," ucap Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah, Jumat (6/11).

Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby, puluhan WNI tersebut telah menjalani proses hukum oleh otoritas setempat.

"Saat ini, seluruh WNI Nelayan dimaksud telah diproses secara hukum oleh otoritas negara setempat dan tengah menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan," ucap Heni.

Kini, Kemlu bersama KBRI Port Moresby bersama Konsulat Republik Indonesia (KRI) Vanimo terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

"Memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak para nelayan yang ditahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat," ucapnya.

Hingga kini, KBRI Port Moresby dan KRI Vanimo terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus IUU Fishing yang melibatkan nelayan Indonesia di wilayah perairan negara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mamdani Rayakan Kemenangan Abdul El-Sayed sebagai Anggota Senat AS
• 16 jam lalu
0
thumb
Kabar Gembira! DPR RI dan Pemerintah Sepakat Ubah Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Lintas Profesi
• 8 jam lalu
0
thumb
Waktu Terbaik Makan Pisang agar Manfaatnya Maksimal
• 17 jam lalu
0
thumb
Dapur Resto di Blok M Square Kebakaran, 3 Orang Luka
• 4 jam lalu
0
thumb
Finlandia Tawarkan Liburan Gratis bagi Wisatawan Lajang Bisa Sekalian Cari Jodoh, Ini Caranya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.