jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, penanganan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi harus dilakukan secara profesional, terbuka dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Sarifuddin Sudding Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unpad, Bamsoet Sampaikan Hal Ini
"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding melalui keterangannya pada Jumat (6/11/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan.
BACA JUGA: Sarifuddin Sudding: Sikap Tegas Kapolri Sungguh Luar Biasa
Lebih lanjut, Sudding menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung.
Namun, kata dia, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat disertai alat bukti yang sah.
BACA JUGA: Sarifuddin Sudding: Keragaman Sebagai Kekuatan Bangsa
“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara penyadapan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Dengan demikian, Sudding menambahkan pengusutan kasus penyadapan yang profesional dan akuntabel dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut.
“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” ujar dia.
Diketahui, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.
Para tersangka merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Adapun, tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




Komentar (0)