Dari Listyo Sigit hingga Slamet Uliandi, Ini Fakta Peran 4 Jenderal Kasus Penyadapan

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap dugaan praktik penyadapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur penegakan hukum yang berlaku. Bahkan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Baca Juga :
Pesan Istana ke Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Prabowo: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi!
7 Fakta Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Diduga Beri Lampu Hijau Hapus Data Sadapan

Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.

Dalam perkembangan perkara ini, tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Meski empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci seluruh tindakan masing-masing dalam rangkaian dugaan penyadapan tersebut.

Berikut dugaan peran empat jenderal Polri berdasarkan keterangan penyidik sejauh ini.

1. Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkap secara terperinci tindakan spesifik Listyo Sigit dalam operasi penyadapan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penyadapan diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026 hingga perkara ini terungkap.

Meski telah berstatus tersangka, peran spesifik Listyo Sigit dalam proses penyadapan maupun dugaan penghapusan data tersebut masih belum dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.

Baca Juga :
Soal Penyadapan Presiden, Cak Imin Komentari Tingkah Listyo Sigit dkk: Saya sudah Tahu 30 Tahun Lalu
Pesan Ariyo Windutomo Usai Jadi Plt Kepala KSP Gantikan Listyo Sigit, Singgung Soal Integritas dan Kesetiaan
Bukan di Markas Rahasia, Eks Kapolri Listyo Sigit Cs Lakukan Penyadapan dari Mabes Polri

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Empat Jenderal Tersangka, Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Siapkan Rp2 Triliun Lebih untuk Kereta Api Bali, Jalur Bandara Ngurah Rai hingga Canggu Dibangun Dua Fase
• 7 jam lalu
0
thumb
KPK Dalami Informasi Oknum Eks KPK Diduga Terlibat Kasus Penyadapan
• 15 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Perketat Pemeriksaan Dokumen Haji 2027, Jamaah Terancam Gagal Berangkat Jika Visa Tidak Terbit
• 23 jam lalu
0
thumb
Dorong RUU Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Singgung Skandal Watergate
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.