BKM Masjid Agung Medan Bantah Badan Kenaziran Wakaf soal Penggelapan Dana Infak: Itu Fitnah

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan, Impun Siregar, membantah tudingan penyalahgunaan dana infak masjid. Ia menegaskan, pengurus BKM tidak pernah membuka kotak infak karena proses pengambilan dan penghitungan dana dilakukan oleh petugas Bank Sumut Syariah.

Pernyataan itu disampaikan Impun menyusul viralnya video sejumlah orang membawa kotak infak Masjid Agung Medan melalui tangga darurat. Dalam video tersebut, terlihat pula seseorang menutup kamera CCTV di salah satu ruangan.

Impun menyebut, kotak-kotak infak yang terkumpul setiap Jumat dibuka dan dibawa oleh petugas Bank Sumut Syariah. Ia membantah pengurus BKM mengambil atau menggelapkan uang infak tersebut.

"Semua kotak infak Jumat dibuka, diambil dan langsung dibawa Bank Sumut Syariah. Enggak pernah yang buka pengurus BKM, itu fitnah," kata Impun saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Impun yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan itu menjelaskan, laporan yang diperiksa di Polrestabes Medan berkaitan dengan peristiwa pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Puliadong Hasibuan.

Ia mengatakan, saat itu sekretaris pengurus BKM bernama Hendra melihat kunci kotak infak dipegang oleh Puliadong. Hendra kemudian meminta kunci tersebut karena Puliadong bukan pengurus BKM Masjid Agung Medan.

"Jadi, karena tidak senang, beliau melaporkannya ke Polrestabes Medan. Jadi uang infak sumber masalah adalah infak pada hari Jumat 2 Oktober 2026," ujar Impun.

Impun mengaku tidak berada di Masjid Agung Medan saat peristiwa pada 2 Oktober itu karena memiliki urusan keluarga.

"Kebetulan saya tidak salat di Masjid Agung karena persiapan pesta anak," imbuhnya.

Dilaporkan Badan Kenaziran Wakaf Masjid Agung Medan

Sebelumnya, kuasa hukum Badan Kenaziran Wakaf Masjid Agung Medan, Dani Sintara, menyebut video yang beredar memperlihatkan pengambilan kotak infak oleh pihak BKM pada 9 Oktober 2026.

Dani menilai BKM tidak memiliki kewenangan mengelola harta benda wakaf, termasuk dana infak yang terkumpul di masjid. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur pengelolaan harta benda wakaf oleh nazir.

"Masjid Agung sebagai harta benda wakaf itu, yang berhak kan sebenarnya Kenaziran. Dia kewenangannya untuk mengelola harta benda wakaf," kata Dani saat dihubungi, Rabu (4/11).

Menurut Dani, terdapat tiga kepengurusan di lingkungan Masjid Agung Medan, yakni Badan Kemakmuran Masjid, Badan Kesejahteraan Masjid, dan Badan Kenaziran Masjid. Ia menyebut pihak kenaziran memiliki kewenangan mengelola harta benda wakaf.

Dani juga menuding pihak BKM membawa kotak infak setelah salat Jumat tanpa terlebih dahulu menghitung isinya di dalam masjid.

Polemik ini pun berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengelolaan masjid dan dana yang dihimpun dari jemaah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
CPNS 2026 Dibuka November! Ini Bocoran dari Prasetyo Hadi soal Rekrutmen ASN
• 2 jam lalu
0
thumb
Dua Prajurit Gugur dalam Kecelakaan Mi-17, Satu Kru Masih Dicari di Perairan Kalteng
• 2 jam lalu
0
thumb
Piala Asia 2027 Ditunda Hampir Setahun Menguntungkan Timnas Indonesia, Erick Thohir: Persiapan Bisa Lebih Panjang
• 20 jam lalu
0
thumb
Resmi! Yordania Umumkan Pembatalan Uji Coba Lawan Timnas Indonesia: Permintaan PSSI, Mereka Minta Maaf
• 22 jam lalu
0
thumb
Dikaitkan dengan Dugaan Penyadapan, Jokowi Tak Mau Banyak Bicara: Kita Ikuti Proses Hukum
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.